Profile

Kantor Hukum Lubis Nasution & Partners disingkat [LNP] didirikan di Jakarta, pada tahun 2005. Dalam perkembangannya, pada tahun 2019 Kantor Hukum ini melakukan restrukturisasi dengan melibatkan beberapa Advokat senior dan pendirian kantor cabang di Medan.

Barulah pada tanggal 17 September 2019, resmi didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai sebuah Firma Hukum dengan Akta Notaris No. 10 di hadapan Notaris Pety Fatimah, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta.

LNP adalah sebuah Kantor Hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan (korporasi) maupun perorangan. LNP memiliki kemampuan dengan lisensi menangani berbagai permasalahan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya komitmen kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani berbagai permasalahan hukum, serta pelayanan yang maksimal terhadap Klien, menjadikan LNP mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai Klien.

Advokat dan Konsultan Hukum yang menjadi Rekan di LNP masing-masing memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan kebutuhan Klien.

Keberhasilan LNP dibangun melalui kehandalan para Advokatnya dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman yang luas tentang kompleksitas permasalahan hukum, yang menjadikan para Advokat LNP memiliki kompetensi dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Klien.

Para Advokat LNP akan secara lansung menangani setiap perkara atau masalah dengan melaksanakan pola penanganan terbaik, bertanggungjawab dan terjaminnya kerahasiaan Klien serta integritas yang tinggi.

VISI

Memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik, optimal dan terpercaya dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum Klien.

MISI

Maksud dan tujuan didirikannya LNP adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan memberikan pelayanan jasa hukum yang optimal, guna mewujudkan keadilan dan menciptakan kepastian hukum dalam menjalankan usaha dan/atau penyelenggaraan kepentingan publik dengan mendorong kepatuhan hukum pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan dengan institusi pelayanan jasa hukum yang profesional, independen dan mandiri.