Services

Kegiatan dan usaha layanan jasa hukum yang dilakukan Kantor Hukum Lubis Nasution & Partners dalam mewujudkan visi dan misinya, yaitu:

  1. Mewakili dan bertindak untuk kepentingan Klien di dalam dan di luar pengadilan;
  2. Melayani jasa konsultasi hukum, pemeriksaan dan memberi pendapat hukum, dan pelayanan informasi serta pendidikan hukum berkala atas berbagai masalah hukum;
  3. Menangani manajemen kepatuhan hukum pada perusahaan dan/ atau pemerintahan;
  4. Melakukan pendidikan dan pelatihan atau kursus dalam berbagai bidang hukum;
  5. Melakukan riset hukum, rancangan peraturan perundang-undangan atas peraturan internal/eksternal badan usaha/badan hukum, dan kontrak-kontrak bisnis domestik dan internasional;
  6. Melayani telaah hukum dalam berbagai bidang hukum, peraturan, kebijakan publik, dan produk regulasi lainnya;
  7. Melakukan pendampingan bisnis, pengaturan investasi dan bisnis;
  8. Melakukan usaha-usaha lainnya yang kompeten dan berkaitan dengan pemberian pelayanan jasa hukum pada umumnya.