Tentang LNP Law Office

Kantor Hukum Lubis Nasution Partners disingkat [LNP] didirikan di Jakarta, pada tahun 2005. Dalam perkembangannya, pada tahun 2019 Kantor Hukum ini melakukan restrukturisasi dengan melibatkan beberapa Advokat senior dan pendirian kantor cabang di Medan. Barulah pada tanggal 17 September 2019, resmi didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai sebuah Firma Hukum dengan Akta Notaris No. 10 di hadapan Notaris Pety Fatimah, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta.

Visi

Memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik, optimal dan terpercaya dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum Klien.

Vision

Providing the best, optimal and trusted legal services in solving every legal problem.

Misi

Maksud dan tujuan didirikannya LNP adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan memberikan pelayanan jasa hukum yang optimal, guna mewujudkan keadilan dan menciptakan kepastian hukum dalam menjalankan usaha dan/atau penyelenggaraan kepentingan publik dengan mendorong kepatuhan hukum pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan dengan institusi pelayanan jasa hukum yang profesional, independen dan mandiri.

Mission

The purpose and objective of the establishment of this Law Office is to uphold law and justice, by providing optimal legal services, in order to realize justice and create legal certainty in conducting business and/or conducting public interests by encouraging legal compliance of business actors, government and society to realize improvement welfare with professional, independent and independent legal service institutions.

Moto

“Jangan melakukan apa pun sebelum menggunakan jasa hukum kami.”

Motto

Don’t do anything before using our services.

Jasa Hukum

Kegiatan dan usaha layanan jasa hukum yang dilakukan Kantor Hukum Lubis Nasution & Partners dalam mewujudkan visi dan misinya di antara dapat diakses pada halaman berikut:

Jumpa Pendiri & Rekan

Keberhasilan LNP dibangun melalui kehandalan para Advokatnya dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman yang luas tentang kompleksitas permasalahan hukum, yang menjadikan para Advokat LNP memiliki kompetensi dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Klien.