Kantor Hukum Lubis Nasution Partners disingkat [LNP] didirikan di Jakarta, pada tahun 2005. Dalam perkembangannya, pada tahun 2019 Kantor Hukum ini melakukan restrukturisasi dengan melibatkan beberapa Advokat senior dan pendirian kantor cabang di Medan. Barulah pada tanggal 17 September 2019, resmi didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai sebuah Firma Hukum dengan Akta Notaris No. 10 di hadapan Notaris Pety Fatimah, S.H., M.Hum, M.Kn di Jakarta.
LNP adalah sebuah Kantor Hukum yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat baik perusahaan (korporasi) maupun perorangan. LNP memiliki kemampuan dengan lisensi menangani berbagai permasalahan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya komitmen kuat serta tanggung jawab yang besar dalam menangani berbagai permasalahan hukum, serta pelayanan yang maksimal terhadap Klien, menjadikan LNP mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai Klien.
Keberhasilan LNP dibangun melalui kehandalan para Advokatnya dengan pengetahuan mendalam dan pengalaman yang luas tentang kompleksitas permasalahan hukum, yang menjadikan para Advokat LNP memiliki kompetensi dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Klien. Para Advokat LNP akan secara langsung menangani setiap perkara atau masalah dengan melaksanakan pola penanganan terbaik, bertanggungjawab dan terjaminnya kerahasiaan Klien serta integritas yang tinggi.
The Lubis Nasution Partners Law Office was established in Jakarta, in 2005. In its development, in 2019 the Law Office conducted a restructuring involving several senior lawyers and the establishment of branch offices in Medan and Jambi. It was only on September 17, 2019, that it was officially registered at the Indonesian Ministry of Law and Human Rights as a Law Firm with Notarial Deed No. 10 before the Notary Pety Fatimah, S.H., M.Hum, M.Kn in Jakarta.
Lubis Nasution Partners Law Office is a Law Office established with the aim of providing legal services to the public, both companies and individuals. Lubis Nasution & Partners Law Office is a Law Office that has the ability to license to handle various legal issues in all regions of Indonesia.
With a strong commitment and great responsibility in handling various legal issues, as well as maximum service to clients, makes Lubis Nasution Partners Law Office gain the trust of the public as users of our legal services.
The success of the Lubis Nasution & Partners Law Office was built through the reliability of its Advocates with in-depth knowledge and extensive experience about the complexity of legal issues, which makes the Advocates have the competence to handle and resolve legal issues facing the Client. Advocates from the Lubis Nasution & Partners Law Office will directly handle each case or problem by implementing the best handling pattern, responsible and guaranteed Client confidentiality and high integrity.
LNP dalam memberikan pelayanan jasa profesional hukum senantiasa berpegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip – prinsip etis dan profesionalisme yang diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, sehingga dipastikan dapat memberikan rasa aman bagi klien terhadap berbagai hal kontraproduktif pada proses layanan jasa hukum selanjutnya.
LNP didukung oleh para Advokat dan konsultan hukum yang profesional dengan bergelar Doktor Hukum, Magister Hukum, dan Sarjana Hukum lulusan terbaik pada beberapa Universitas di Indonesia.
LNP in providing professional legal services always adheres to and upholds the ethical and professional principles regulated in Law No. 18 of 2003 concerning Advocates and the Indonesian Advocate Code of Ethics, that certainly will provide a sense of security for clients against various counterproductive matters in the subsequent legal service process.
LNP is supported by professional lawyers and legal consultants with the best Doctoral, Masters, and Bachelor of Law degrees from several universities in Indonesia.