Layanan Jasa Hukum

Kegiatan dan usaha layanan jasa hukum yang dilakukan Kantor Hukum Lubis Nasution & Partners dalam mewujudkan visi dan misinya, yaitu :

  1. Mewakili dan bertindak untuk kepentingan Klien di dalam dan di luar pengadilan;
  2. Melayani jasa konsultasi hukum, pemeriksaan dan memberi pendapat hukum, dan pelayanan informasi serta pendidikan hukum berkala atas berbagai masalah hukum;
  3. Menangani manajemen kepatuhan hukum pada perusahaan dan/atau pemerintahan;
  4. Melakukan pendidikan dan pelatihan atau kursus dalam berbagai bidang hukum;
  5. Melakukan riset hukum, rancangan peraturan perundang-undangan atas peraturan internal/eksternal badan usaha/badan hukum, dan kontrak-kontrak bisnis domestik dan internasional;
  6. Melayani telaah hukum dalam berbagai bidang hukum, peraturan, kebijakan publik, dan produk regulasi lainnya;
  7. Melakukan pendampingan bisnis, pengaturan investasi dan bisnis;
  8. Melakukan usaha-usaha lainnya yang kompeten dan berkaitan dengan pemberian pelayanan jasa hukum pada umumnya.

Klien Tetap

Untuk perusahaan/korporasi yang membutuhkan jasa konsultasi rutin, baik yang berkaitan dengan hukum perusahaan atau bisnis dapat kami berikan pelayanan secara berlangganan dengan pemberian jasa hukum setiap bulannya dengan kontrak penggunaan jasa hukum pertahun. Pemberian jasa hukum secara berlangganan diberikan untuk maksimal 40 jam kerja tiap-tiap bulannya. Besarnya biaya penggunaan jasa hukum secara berlangganan akan dibicarakan secara internal sesuai dengan kesepakatan.

Legal Services

Legal service activities and businesses undertaken by this Law Office in realizing its vision and mission, namely:

  1. Representing and acting for the benefit of the Client inside and outside the court;
  2. Providing legal consulting services, examinations and providing legal opinion, and providing information services and periodic legal education on various legal issues;
  3. Handling legal compliance management at the Company and / or Government;
  4. Conduct education and training or courses in various fields of law;
  5. Carry out legal research, draft laws and regulations on internal / external regulations of business entities / legal entities, and domestic and international business contracts;
  6. Serving legal studies in various fields of law, regulation, public policy, and other regulatory products;
  7. Providing business assistance, investment and business arrangements;
  8. Carry out other competent businesses related to the provision of legal services in general.

Retainer Client

For companies/corporations that require routine consulting services, whether related to corporate or business law, we can provide services on a subscription basis by providing legal services every month with an annual contract for the use of legal services. The provision of legal services on a subscription basis is provided for a maximum of 40 working hours each month. The amount of the fee for using legal services on a subscription basis will be discussed internally according to the agreement.